Ini program stimulus pajak bagi masyarakat di tengah COVID-19 Pekanbaru (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2020 guna membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Ini program stimulus pajak bagi masyarakat di tengah COVID-19,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Senin.
Stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pekanbaru tahun ini khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp100 ribu dengan dilakukan penghapusan hingga 100 persen.
Berita Ekonomi | Sumber : Pekanbaru beri diskon pembayaran PBB hingga 100 persen