Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan cepat menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana nasabah dari oknum internal karena menyangkut risiko reputasi menyusul terjadinya beberapa kasus dana nasabah raib.
“Kalau digelapkan dananya, kita tidak boleh menunggu sampai putusannya inkrah,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito dalam webinar Infobank di Jakarta, Jumat.
Dengan begitu, apabila internal bank menemukan kesalahan dari oknum karyawan, maka perbankan itu harus segera membayar uang nasabah yang raib.
Bahkan, lanjut dia, dana nasabah yang raib akibat kriminal siber, apabila bank membayar uang nasabah itu, maka akan mengurangi risiko reputasi dan dinilai tidak akan mengganggu operasional perbankan.
Dalam penyelesaian kasus itu, ia menambahkan perbankan mengatasinya dengan cara yang berbeda di antaranya menenangkan nasabah yakni mengganti dana nasabah lebih dulu melalui escrow account.
Namun, lanjut dia, ada juga perbankan yang justru menunjukkan kepada publik perselisihan dengan nasabah, padahal bank merupakan lembaga jasa keuangan yang tergantung kepercayaan masyarakat.
“Bank sendiri yang harus bereskan, kepercayaan akan datang. Tapi kalau berantem dulu, saya yakin itu adalah strategi yang menurut saya kurang elok bagi kepercayaan bank,” katanya.
Berita Finansial | Sumber : OJK ingatkan risiko reputasi bagi perbankan soal penyalahgunaan dana