Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkunganJakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan delapan alat tangkap jenis trawl dan sembilan rumpon ilegal guna mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan.
“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Antam juga menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di pengawas perikanan.
Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, menurut dia, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.
“Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan,” ujarnya.
Berita Ekonomi | Sumber : KKP musnahkan alat tangkap “trawl” dan rumpon ilegal