Penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
“Penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19 dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Berita Finansial | Sumber : Ekonomi belum pulih, Bank Indonesia ubah ketentuan devisa hasil ekspor